الحمد لله الذي أنعمنا بنعمة الإيمان و الإسلام و بشريعة نبينا محمد صلى الله عليه و سلم، أشهد ان لا إله إلا الله وحده لا شريك له و أشهد أن محمدا عبده و رسوله، اللهم صل على سيدنا محمد و على اله و صحبه و جميع أمته و سلم، أما بعد، فيا عباد الله أوصيني نفسي و إياكم بتقوى الله و افعلوا الخيرات و اجتنبوا السيئات لعلكم تفلحون، قال الله تعالى: إن الله يحب التوابين و يحب المتطهرين (البقرة: 222) و قال أيضا يا أيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا و جوهكم و أيديكم إلى المرافق و امسحوا برءوسكم و أرجلكم إلى الكعبين (المائدة: 5)
Hadirin rahimakumullah
Adalah sebuah kewajiban bagi
setiap khotib disetiap mengawali khutbah untuk mengajak dan mengingatkan para
jama'ah agar selau meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT. Oleh karena itu,
marilah kita bersama meningkatkan ketaqwaan kita kepada Nya dalam sebuah bentuk
perilaku menjalankan segala perintah Allah dan meninggalkan segala apa yang
dilarang oleh Nya. Apabila hal ini dapat kita wujudkan dalam kehidupan kita
sehari hari dengan rasa penuh keikhlasan maka niscaya kehidupan kita akan
senantiasa dalam naungan dan ridhoNya.
Ma’asyirol muslimin
rahimakumullah
Di dalam fiqih Islam air menjadi sesuatu
yang penting sebagai sarana utama dalam bersuci, baik bersuci dari hadas maupun
dari najis. Dengannya seorang Muslim bisa melaksanakan berbagai ibadah secara
sah karena telah bersih dari hadas dan najis yang dihasilkan dengan menggunakan
air.
Mengingat begitu pentingnya air dalam
beribadah fiqih Islam mengatur sedemikian rupa perihal air, dari membaginya
dalam berbagai macam kategori hingga menentukan hukum-hukumnya.
Di dalam madzhab Imam Syafi’i para ulama
membagi air menjadi 4 (empat) kategori masing-masing beserta hukum
penggunaannya dalam bersuci. Keempat kategori itu adalah air suci dan
menyucikan, air musyammas, air suci namun tidak menyucikan, dan air
mutanajis.
Sebelum membahas lebih jauh perihal
pembagian air tersebut akan lebih baik bila diketahui terlebih dahulu perihal
ukuran volume air yang biasa disebut di dalam kajian fiqih.
Di dalam kajian fiqih air yang volumenya
tidak mencapai dua qullah disebut dengan air sedikit.
Sedangkan air yang volumenya mencapai dua qullah atau lebih
disebut air banyak.
Lalu apa batasan volume air bisa
dianggap mencapai dua qullah atau tidak? Para ulama madzhab
Syafi’i menyatakan bahwa air dianggap banyak atau mencapai dua qullah apabila
volumenya mencapai kurang lebih 192,857 kg. Bila melihat wadahnya volume air
dua qullah adalah bila air memenuhi wadah dengan ukuran lebar,
panjang dan dalam masing-masing satu dzira’ atau kurang lebih 60 cm (lihat Dr.
Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam,
2013), jil. 1, hal. 34).
Air Suci dan Menyucikan. Air suci dan
menyucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Air
ini oleh para ulama fiqih disebut dengan air mutlak. Menurut Ibnu Qasim
Al-Ghazi ada 7 (tujuh) macam air yang termasuk dalam kategori ini. Beliau
mengatakan:
المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه:
ماء السماء, وماء البحر, وماء النهر, وماء البئر, وماء العين, وماء الثلج, وماء
البرد
“Air yang dapat digunakan untuk bersuci
ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata
air, dan air es atau salju, dan air embun.“
Ketujuh macam air itu disebut sebagai
air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli
penciptaannya berubah maka ia tak lagi disebut air mutlak dan hukum
penggunaannya pun berubah. Hanya saja perubahan air bisa tidak menghilangkan
kemutlakannya apabila perubahan itu terjadi karena air tersebut diam pada waktu
yang lama, karena tercampur sesuatu yang tidak bisa dihindarkan seperti
lempung, debu, dan lumut, atau karena pengaruh tempatnya seperti air yang
berada di daerah yang mengandung banyak belerang (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh
Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34).
Secara ringkas air mutlak adalah air
yang turun dari langit atau yang bersumber dari bumi dengan sifat asli
penciptaannya.
Air Musyammas. Air musyammas adalah
air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang
terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga.
Air ini hukumnya suci dan menyucikan,
hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci. Secara umum air ini juga makruh
digunakan bila pada anggota badan manusia atau hewan yang bisa terkena kusta
seperti kuda, namun tak mengapa bila dipakai untuk mencuci pakaian atau
lainnya. Meski demikian air ini tidak lagi makruh dipakai bersuci apabila telah
dingin kembali.
Air Suci Namun Tidak Menyucikan. Air ini dzatnya suci
namun tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadas maupun
dari najis. Ada dua macam air yang suci namun tidak bisa digunakan untuk
bersuci, yakni air musta’mal dan air mutaghayar.
Air musta’mal adalah air yang telah
digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadas seperti wudlu dan mandi
ataupun untuk menghilangkan najis bila air tersebut tidak berubah dan tidak
bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang
dibasuh.
Air musta’mal ini tidak bisa digunakan
untuk bersuci apabila tidak mencapai dua qullah. Sedangkan bila
volume air tersebut mencapai dua qullah maka tidak disebut
sebagai air musta’mal dan bisa digunakan untuk bersuci.
Sebagai contoh kasus bila di sebuah
masjid terdapat sebuah bak air dengan ukuran 2 x 2 meter persegi umpamanya, dan
bak itu penuh dengan air, lalu setiap orang berwudlu dengan langsung memasukkan
anggota badannya ke dalam air di bak tersebut, bukan dengan menciduknya, maka
air yang masih berada di bak tersebut masih dihukumi suci dan menyucikan. Namun
bila volume airnya kurang dari dua qullah, meskipun ukuran bak
airnya cukup besar, maka air tersebut menjadi musta’mal dan tidak bisa dipakai
untuk bersuci. Hanya saja dzat air tersebut masih dihukumi suci sehingga masih
bisa digunakan untuk keperluan lain selain menghilangkan hadas dan najis.
Juga perlu diketahui bahwa air yang
menjadi musta’mal adalah air yang dipakai untuk bersuci yang wajib hukumnya.
Sebagai contoh air yang dipakai untuk berwudlu bukan dalam rangka menghilangkan
hadas kecil, tapi hanya untuk memperbarui wudlu (tajdidul wudlu) tidak menjadi
musta’mal. Sebab orang yang memperbarui wudlu sesungguhnya tidak wajib berwudlu
ketika hendak shalat karena pada dasarnya ia masih dalam keadaan suci tidak
berhadas.
Sebagai contoh pula, air yang dipakai
untuk basuhan pertama pada anggota badan saat berwudlu menjadi musta’mal karena
basuhan pertama hukumnya wajib. Sedangkan air yang dipakai untuk basuhan kedua
dan ketiga tidak menjadi musta’mal karena basuhan kedua dan ketiga hukumnya
sunah.
Adapun air mutaghayar adalah
air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya disebabkan tercampur dengan
barang suci yang lain dengan perubahan yang menghilangkan kemutlakan nama air
tersebut. Sebagai contoh air mata air yang masih asli ia disebut air mutlak
dengan nama air mata air. Ketika air ini dicampur dengan teh sehingga terjadi
perubahan pada sifat-sifatnya maka orang akan mengatakan air itu sebagai air
teh. Perubahan nama inilah yang menjadikan air mata air kehilangan
kemutlakannya.
Contoh lainnya, air hujan yang dimasak
tetap pada kemutlakannya sebagai air hujan. Ketika ia dicampur dengan susu
sehingga terjadi perubahan pada sifat-sifatnya maka air hujan itu kehilangan
kemutlakannya dengan berubah nama menjadi air susu.
Air yang demikian itu tetap suci dzatnya
namun tidak bisa dipakai untuk bersuci.
Lalu bagaimana dengan air mineral
kemasan?
Air mineral dalam kemasan itu masih
tetap pada kemutlakannya karena tidak ada pencampuran barang suci yang
menjadikannya mengalami perubahan pada sifat-sifatnya. Adapun penamaannya
dengan berbagai macam nama itu hanyalah nama merek dagang yang tidak
berpengaruh pada kemutlakan airnya.
Air Mutanajis. Air mutanajis adalah
air yang terkena barang najis yang volumenya kurang dari dua qullah atau
volumenya mencapai dua qullah atau lebih namun berubah salah
satu sifatnya—warna, bau, atau rasa—karena terkena najis tersebut. Air sedikit
apabila terkena najis maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajis meskipun
tidak ada sifatnya yang berubah. Sedangkan air banyak bila terkena najis tidak
menjadi mutanajis bila ia tetap pada kemutlakannya, tidak ada
sifat yang berubah. Adapun bila karena terkena najis ada satu atau lebih
sifatnya yang berubah maka air banyak tersebut menjadi air mutanajis.
Air mutanajis ini tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena
dzatnya air itu sendiri tidak suci sehingga tidak bisa dipakai untuk
menyucikan.Wallahu a’lam.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ
اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإيَّاكُمْ ِبمَا ِفيْهِ مِنَ اْلآياَتِ
وَالذكْر ِالْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إنَّهُ هُوَ
السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ
Khutbah II
اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ اِحْسَانِهِ
وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَاَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ
اِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ
سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى اِلىَ رِضْوَانِهِ.
اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ
وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًااَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ
اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا اَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَىوَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهّ
اَمَرَكُمْ بِاَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ
بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى اِنَّ اللهَ وَمَلآ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ
النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا
تَسْلِيْمًا.
اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ
وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ
عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَبِى بَكْرٍوَعُمَروَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ
بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ
بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا
اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَاَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ
وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ
اَعِزَّ اْلاِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ
وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ
مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ اَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ
اِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ
وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ
اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى
الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ
لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ.
عِبَادَاللهِ ! اِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلاِحْسَانِ وَإِيْتآءِ
ذِى اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوااللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ
وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرْ
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !