Pembenahan Konsep

Saturday 25 February 2012

Oleh: Fathurozi

KKN dilaksanakan berdasarkan pasal 20 Ayat 2 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Pasal 24 Ayat 2 menegaskan, perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian masyarakat.

KKN merupakan kegiatan intrakurikuler yang bersifat wajib, dan dilaksanakan diluar kampus. Untuk mengikuti kegiatan ini, peserta harus memenuhi persyaratan tertentu, misalnya sudah mengambil semua SKS. Dengan bobo 4 SKS, mahasiswa cenderung melupakan tugas utama melaksanakan KKN. Mereka justru mengutamakan memperoleh nilai A, untuk mendongkrak indeks prestasi (IP).

Tak heran jika kegiatan KKN di lapangan menjadi tak efektif, sebab kurang menyentuh kepentingan masyarakat. Masyarakat cenderung cuek, sehingga membuat mahasiswa bingung saat melaksanakan program-program KKN.

Sudah saatnya konsep KKN memerlukan beberapa pembenahan. Pertama, KKN tak perlu dimasukkan dalam SKS. Kedua, mahasiswa mengembangkan riset terapan dalam membantu menyelesaikan problem masyarakat. Artinya, bukan sekadar memenuhi kewajiban KKN. Ketiga, mahasiswa harus lebih peka terhadap kondisi sosial masyarakat setempat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

Dengan pembenahan konsep ini, mahasiswa tak perlu lagi mengejar nilai, tetapi lebih mengedepankan pelaksanaan program baru yang lebih mengena pada berbagai aspek kehidupan masyarakat

Mahasiswa Jurusan KPI Fakultas Dakwah IAIN Walisongo Semarang

(Dimuat Suara Merdeka, 15 Agustus 2009.

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Modifikasi Website | cucubumi